Pemutihan Pajak Motor Masih Berlangsung, Bebas Denda dan Balik Nama Bisa Batal Kalau Lupa Bawa Dokumen Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB
GridOto
Pemutihan pajak motor membekaskan denda pajak kendaraan sampai balik nama, jangan lupa bawa dokumen ini sebelum ke Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa wilayah, siapkan dokumen sebelum ke Samsat.

Pemutihan pajak motor merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan para penunggak pajak kendaraan.

Tapi jangan sampai lupa siapkan dokumen sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Salah satu dokumen tidak dibawa, bebas denda pajak dan balik nama bisa gagal.

Tercatat masih ada 8 wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor hanya mewajibkan para penunggak pajak kendaraan membayar pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan termasuk balik nama dibebaskan alias gratis.

Untuk DKI Jakarta, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Jutaan Penunggak Pajak Motor di Jawa Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2022

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.

Pemutihan sendiri adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Oktober 2022, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

- KTP pemilik baru
- BPKB asli STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Urus Pajak Motor Mati tanpa Denda

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular