Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Kompas.com
Jutaan pemilik motor belum membayar pajak kendaraan, program pemutihan di Jawa Tengah masih berlanngsung sampai November 2022. (foto ilustrasi)

Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali menggulirkan program pemutihan pajakmotor sejak September 2022 kemarin.

Program pemutihan pajak motor ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat Pemutihan Pajak Motor Masih Panjang Masa Berlakunya

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, beberapa waktu lalu.

Nah, mumpung pemutihan pajak motor di Jateng masih lama, buruan ke Samsat terdekat.

Jangan sampai motor Anda jadi bodong (dihapus datanya oleh polisi).

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular