Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Kompas.com
Program pemutihan pajak motor 2022 digelar untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak motor.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November

4. Biaya Adm TNKB

Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan (motor atau mobil baru) dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.

Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

5. Biaya Adm STNK

Biaya Adm STNK merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.

Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, program pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Buruan manfaatkan keringanan sampai pembebasan denda pajak motor, SWDKLLJ sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular