Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

Albi Arangga - Senin, 24 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual terhadap pemotor yang melanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-Online.com - Pihak kepolisian akan melarang pada petugas uagar tidak melakukan penilangan secara manual, lalu bagaimana penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas?

Larangan tilang manual dalam menindak para pelanggar lalu lintas berdasarkan atas intruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Sebagai gantinya, kepolisian akan memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu adanya ETLE yang mengganti sistem tilang manual merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang ahkirnya jadi rujukan ST Kapolri.

Dengan begitu, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

NTMC Polri
Sistem ETLE ke depan semakin canggih dengan adanya Drone Patrol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (23/10/2022).

Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi.

Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya

Source : NTMC Polri
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular