Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

Albi Arangga - Senin, 24 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual terhadap pemotor yang melanggar lalu lintas.

Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Jadi Aan memastikan penegakan hukum akan tetap ada guna memberi tahu para pelanggar lalu lintas.

"Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti," ungkap Aan.

"Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.

Aan menambahkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisia.

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ucap Aan.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” kata dia.

Baca Juga: Sistem ETLE Makin Canggih, Polisi Siapkan Drone Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

Source : NTMC Polri
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular