Jangan Bayar Jika Dapat Surat Tilang Elektronik dari WhatsApp, Kenapa?

Albi Arangga - Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:55 WIB
instagram.com/romansasopirtruck
Ilustrasi jika menerima surat tlang elektronik dari pesan WhatsApp jangan langsung bayar.

MOTOR Plus-Online.com - Brother harus cermat, jangan langsung urus pembayaran jika dapat surat tilang elektronik dari pesan WhatsApp.

Sekedar informasi, polisi akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lntas.

Untuk penindakannya nanti, pelanggar lalu lintas akan dapat surat dari pihak kepolisian.

Surat tersebut berisi tangkapan kamera yang memperlihatkan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Dan brother harus tahu, surat yang dikirim dari polisi tidak melalui pesan WhatsApp.

Jika brother mendapatkan surat tilang dari pesan WhatsApp, maka jelas hal tersebut adalah upaya penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," kata Kombes Pol Ibrahim.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Berikut Cara Urus Pembayarannya

Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular