Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:10 WIB
GridOto.com
Program pemutihan pajak motor bebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, cek syarat dan biayanya.

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.

- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.

- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.

- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.

Syarat Balik Nama Motor

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan pemilik motor sebelum balik nama kendaraan.

- KTP elektronik asli pemilik lama.

- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.

- Fotokopi dan BPKB asli.

Nah, sekarang jadi tahu nih bro berapa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan apa saja syarat yang harus dibawa.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular