Enggak Ada Lagi Surat Tilang Manual, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli

Indra Fikri - Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Dok. TMC Polda Metro
Enggak ada lagi surat tilang manual, diganti alat ETLE di mobil patroli.

MOTOR Plus-online.com - Enggak ada lagi surat tilang manual, Polisi memasang alat ETLE (tilang elektronik) di mobil patroli.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.

Dalam isi telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Bagaimana cara kerja ETLE saat mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut satu ETLE Mobile pengganti tilang manual bisa mengcover untuk satu wilayah di kawasan DKI Jakarta.

Latif menjelaskan, nantinya sistem kerja ETLE Mobile akan merekam gambar tiap-tiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE Mobile," kata Latif, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Tilang Manual Masih Berlaku Untuk Situasi Tertentu, Simak Penjelasannya

Nantinya, alat ETLE Mobile akan dipasangkan di mobil patroli milik petugas yang setiap harinya akan melakukan patroli di jalanan Ibu Kota.

Proses penilangan sudah dilakukan secara otomatis tanpa bisa memilih pelanggar-pelanggar tertentu.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular