Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:00 WIB
YouTube T Smart Yubi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM. (foto ilustrasi)

Menjawab pertanyaan itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.

“Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Akasa.

Hampir setiap sudut layanan di Satpas SIM Daan Mogot disambangi oleh jenderal bintang empat itu.

Selain mengecek fasilitas serta layanannya, ia pun melayani tanya jawab masyarakat, hingga berfoto.

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan soal SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Operasi Simpatik 2022, Masih Ada Tilang Manual?

Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan;

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan;

Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

“Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses,” kata Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/27/151200115/kapolri-minta-bisa-langsung-mengulang-saat-gagal-ujian-sim?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular