Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:00 WIB
YouTube T Smart Yubi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM. (foto ilustrasi)

 

MOTOR Plus-online.com - Kapolri keluarkan aturan kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah sebelumnya hapus tilang manual.

Polisi resmi dilarang lakukan tilang manual di jalan.

Sebagai ganti tilang manual, beberapa kamera pengawas atau CCTV akan menjerat pemotor yang melanggar lalu lintas.

Tilang manual akan digantikan tilang elektronik yang langsung terekam kamera atas pelanggaran di jalan raya.

Setelah menghapus tilang manual, Kapolri membuat aturan soal kemudahan pembuatan SIM.

Pemohon SIM akan lebih mudah dan cepat lulus karena Kapolri meminta bisa langsung mengulang saat gagal ujian SIM.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo juga mengatakan, agar pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.

Baca Juga: Tak Loloskan Perserta Ujian SIM, Petugas Peguji Kena Gampar Jenderal Polisi

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” ujar Listyo, dikutip dari Kompas TV (27/10/2022).

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi masyarakat jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

“Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ucap Listyo.

Dalam sidak yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Kapolri mengunjungi beberapa bagian mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM, termasuk mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.

Dalam beberapa kesempatan, ia juga berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan pemohonan pembuatan SIM.

Menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.

Baca Juga: Video Kapolri Larang Polisi Pamer Motor Gede, Listyo Sigit Prabowo: Memang Sulit, Tapi Harus Kita Lakukan

Didampingi oleh Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing, Kapolri melihat warga yang tengah melaksanakan ujian praktek berkendaraan.

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” tanya Kapolri kepada petugas.

Menjawab pertanyaan itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.

“Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Akasa.

Hampir setiap sudut layanan di Satpas SIM Daan Mogot disambangi oleh jenderal bintang empat itu.

Selain mengecek fasilitas serta layanannya, ia pun melayani tanya jawab masyarakat, hingga berfoto.

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan soal SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana aturan mengulang pada dasarnya boleh dilakukan dalam waktu 14 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Operasi Simpatik 2022, Masih Ada Tilang Manual?

Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan;

Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan;

Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

“Kami ikuti aturan saja. (Karena) Untuk mengubah Perpol pakai proses,” kata Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/27/151200115/kapolri-minta-bisa-langsung-mengulang-saat-gagal-ujian-sim?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular