MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa dengan syarat perpanjang SIM terbaru, enaknya Kapolri mengusulkan yang gagal bikin SIM boleh ulang 2 kali di hari yang sama.
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM.
Pastikan enggak lupa perpanjang SIM sekalipun lewat dari sehari saja, bukan tidak mungkin bakal disuruh bikin SIM baru lagi.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Berikut syarat perpanjang SIM:
Baca Juga: Mantap, Kapolri Minta Ujian SIM Yang Gagal Bisa Langsung Ulang Di Hari Yang Sama
Seandainya brother harus bikin SIM baru lagi, ternyata ada kabar gembira nih.
Soalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan yang gagal bikin SIM bisa dikasih 2 kali kesempatan pada hari yang sama.
Selain itu, Kapolri juga menyarankan kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujarnya dikutip dari KompasTV.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik). Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ujarnya.
Dalam sidak yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terlihat meninjau setiap layanan Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Kapolri mengunjungi beberapa bagian mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM, mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.
Meskipun bikin SIM baru diberi kesempatan lebih banyak, tapi pastikan jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, daripada harus repot ujian teori dan praktik.
Source | : | Kontan.co.id,KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR