Jadi Korban Salah Tangkap Tilang Ternyata Bisa Banding, Cara Mudah Kok

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Kompas.com
Tenang jadi korban salah tangkap tilang elektronik bisa mengajukan banding

MOTOR Plus-Online.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah banyak ditemui di beberapa kota.

Adapun tujuan ETLE yakni melakukan penilangan meski kendaraan yang melanggar memiliki plat nomor yang berasal dari luar kota.

Untuk pengendara motor bisa dikenai pelanggaran ialah mereka yang melanggar rambu dan marka, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara.

Saat ini pun ETLE pritoritas utama dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Listyo Sigit mengatakan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Namun sayangnya hingga saat ini ETLE masih terdapat beberapa kelemahan.

Salah satunya ditemui beberapa kali pengendara jadi korban salah tangkap tilang elektronik.

Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta

Hal tersebut biasanya terjadi akibat pelanggar menggunakan pelat nomor palsu.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular