MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM jangan sampai lupa, gampang banget perpanjang SIM online begini caranya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis.
Pastikan brother enggak telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun hanya sehari dari jatuh tempo.
Soalnya, SIM tetap dianggap tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang, harus bikin SIM baru lagi.
Adapun masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Komika Ini Sebut Ujian Praktik SIM Mirip Disuruh Jago Sirkus dan Tidak Masuk Akal
Untuk perpanjang SIM online, brother bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut syarat perpanjang SIM online
Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah memenuhi syarat, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Kalau masa berlaku SIM yang brother punya hampir, yuk segera perpanjang SIM.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR