STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik dan Daftar Dendanya

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Tribun Medan
Pemotor yang kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda, STNK terancam diblokir jika diabaikan. (foto ilustrasi)

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan HP didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

-Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular