Muncul Tilang Sistem Poin Pengganti Tilang Manual Polisi Kasih Penjelasan Sanksi Terberat Cabut SIM

Aong - Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:11 WIB
Dok. TMC Polda Metro
Tilang sistem poin pengganti tilang manaul polisi kasih penjelasan sanksi terberat

Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.

“Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis,” ucap Aan.

“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” kata dia.

Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut.

SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.