Karsiman menambahkan, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran