Tanpa Tilang Manual Polisi Beri Tahu Cara Menindak Kendaraan Mati Pajak Agar Jera dan Tak Diulangi Lagi

Aong - Senin, 31 Oktober 2022 | 22:55 WIB
Instagram/tmcpolresbogor
Tanpa tilang manual polisi beri tahu cara menindak kendaraan mati pajak agar jera dan tak ada lagi

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kebingunan tanpa tilang manual gimana polisi cara menindak pengendara .

Tanpa tilang manual polisi beri tahu cara menindak kendaraan mati pajak agar jera dan tak ada lagi kesalahan bikers. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah minta jajarannya untuk tak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Tapi jangan bingung kalau pengendara tetap bisa dihentikan ketika melakukan pelanggaran.

Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan.

Adapun penindakan pelanggara lalu lintas akan dilakukan lewat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement).

Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau ada pelanggar ditemukan semua suratnya mati seperti SIM dan STNK, apakah masih tetap diberikan teguran?

Baca Juga: Hari Ini Pertamina Umumkan Update Harga Pertamax dan Pertalite Cek Disini Harga BBM Seluruh Indonesia

Baca Juga: Mobil Toiyota Fortuner Timbun Ratusan Liter Pertalite, Modus Baru?

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.