Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang

Aong - Senin, 14 November 2022 | 22:45 WIB
Otomania/Setyo Adi

MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari kena tilang elektronik pengendara menggunakan pelat nomor palsu.

Jangan coba-coba pakai pelat nomor palsu guna menghindar ETLE hukumannya penjara bukan tilang karena melanggar lalu lintas. 

Jadi perdebatan menggunakan pelat nomor bukan asli kepolisian apakah masuk tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran lalu-lintas.

Diterangkan Budiyanto, Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Katanya persoalan ini penting sebab bakal berujung pada tuntutan hukum yang berbeda.

"Jadi menurut hemat saya penyebutan pemalsuan bilamana berkaitan dengan surat-surat, misal ada perubahan data STNK atsu STNK dipalsukan tidak sesuai dengan kondisi fisik ranmor yang sebenarnya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).

"Namun apabila hanya menggunakan pelat nomor atau TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas," kata dia.

Budiyanto mengatakan, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.

Baca Juga: Tanpa Dosa Pemotor Honda Vario Masuk Jalan Tol Tanpa Pelat Nomor Dan Helm

Baca Juga: Jadi Malu Bestie Motor dan Mobil Kredit Katahuan dari Pelat Nomor Hingga Polisi Buka Suara Menjelaskan

Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.

Sedangkan menggunakan TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Budiyanto mengatakan, untuk itu perlu persamaan persepsi dari semua pemangku kebijakan soal hukum pemalsuan TNKB dan pelanggaran lalu-lintas.

"Permasalahan cara pandang yang berbeda dapat digunakan terhadap tema ini sebagai bahan diskursus atau FGD," kata Budiyanto.

"Untuk menyamakan persepsi yang sama di antara para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan konteksnya dengan penegakan hukum," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original"

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular