Lokasi SIM Keliling 18 November 2022, Ingat Syarat Usia Minimal Bukan Lagi 17 Tahun

Erwan Hartawan - Jumat, 18 November 2022 | 07:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi layanan SIM keliling 18 November 2022

MOTOR Plus-Online.com - Terdapat aturan terbaru mengenai usia minimal kepemilikan SIM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.

Peraturan terbaru merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C.

Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.

SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.

Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.