Telat Bayar Pajak Data Motor Dihapus, Segera Urus Di Program Pemutihan, Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini

Albi Arangga - Senin, 21 November 2022 | 13:25 WIB
GridOto.com
Segera urus tunggakan pajak melalui program pemutihan.

Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" terang Samsat Sleman.

Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.

"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak," ujar Samsat Gunungkidul.

Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah DiY.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022

Source : Kompas.tv
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.