Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang

Erwan Hartawan - Rabu, 23 November 2022 | 11:25 WIB
NTMC Polri
Biaya pergantian pelat nomor per 5 tahun sekali

Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Plat nomor ditandai dengan kelengkapan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Setiap tahunnya, pajak pada STNK harus dibayarkan dan plat nomor akan habis setelah lima tahun.

Untuk itu, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak STNK dan pajak perpanjangan atau penggantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta beberapa komponen pajak lainnya sesuai prosedur.

Adapun biaya ganti plat nomor terbaru 2022 dan biaya ganti plat motor 5 tahunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3:

- Per penerbitan: Rp100.000
- Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (STNK) roda 2 atau roda 3:

- Per pengesahan per tahun: Rp25.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
- Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku
- Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
- Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular