Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Dua Daerah Ini Berakhir 9 Hari Lagi

Ahmad Ridho - Rabu, 23 November 2022 | 12:50 WIB
Istimewa
Pemutihan pajak motor 2022 di dua daerah ini akan berakhir 9 hari lagi, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong (ilegal).

Catat langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:

1. Datang ke kantor Samsat

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

3. Daftar balik nama kendaraan bermotor

4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.

5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.

Pemotor yang akan membayar pajak motor (PKB), berikut dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta, Pajak Parkir dan Pajak Bahan Bakar Ikut Digratiskan

- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)

- STNK asli

- BPKB

Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:

- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)

- STNK asli dan fotokopian

- BPKB asli dan fotokopian

- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.