Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Ahmad Ridho - Kamis, 1 Desember 2022 | 10:23 WIB
Tribun Solo
Ajaib pemotor belum punya SIM bisa ketahuan dari kamera e-Tilang, awas bisa didenda atau dipenjara.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Dengan teknologi baru ini, pemotor harus waspada dan taat aturan lalu lintas.

Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis

Jangan nekat mengendarai motor di jalan raya kalau belum punya SIM C.

Kalau ketahuan belum punya SIM, siap-siap penjara 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.

Wah bikin pemotor nangis nih kalau kena kamera e-Tilang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/30/071200215/polisi-kembangkan-teknologi-etle-bisa-jaring-pengendara-yang-tidak-punya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular