Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Desember 2022 | 08:00 WIB
Ntmcpolri.info
Bule atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa keluar dari Indonesia, Kemenhumkam keluarkan aturan baru.

MOTOR Plus-online.com - Kemenkumham integrasikan data e-Tilang dengan SIMKIM, bule atau Warga Negara Asing (WNA) pelanggar lalu lintas tidak bisa keluar Indonesia.

Di Indonesia banyak bule atau WNA yang sering berlibur di Bali.

Banyak bule yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak memakai helm sampai boncengan motor lebih dari dua orang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat aturan baru dengan mengintegrasikan e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Dibuatnya aturan baru ini untuk mencegah bule atau WNA keluar dari Indonesia karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bule atau WNA tidak akan bisa keluar dari Indonesia sebelum menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

"Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi kemenkumham, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Perjanjian kerjasama integrasi data SIMKIM dan e-Tilang ini dibuat dengan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan Polri melalui Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bule Inggris Maling Motor Custom Karya Deus, Ditangkap Polisi Polsek Kuta Bali

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.