Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Desember 2022 | 08:00 WIB
Ntmcpolri.info
Bule atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa keluar dari Indonesia, Kemenhumkam keluarkan aturan baru.

Widodo Ekatjahjana mengatakan, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo yang dikutip dari Website Imigrasi, Kamis (1/12/2022).

Ia mengimbau, masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.

Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.

Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Bule Mengendara Yamaha NMAX Kena Tilang Elektronik yang Bayar Denda Pemilik Motor atau Siapa

Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

“Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” pungkasnya.

Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/01/imigrasi-wna-kena-tilang-akan-dilarang-keluar-indonesia-sampai-selesaikan-kewajibannya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular