Bule di Bali Enggak Bisa Ugal-ugalan Lagi Naik Motor, Tilang Elektronik Resmi Berlaku

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Desember 2022 | 08:24 WIB
Istimewa
Ilustrasi, bule atau WNA tidak bisa ugal-ugalan naik motor di Bali karena tilang elektronik (e-tilang) sudah diberlakukan.

MOTOR Plus-online.com - Bule dijamin nangis kalau melanggar lalu lintas di Bali, tilang elektronik (e-Tilang) resmi diberlakukan.

Sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Mulai dari naik motor bonceng tiga sampai tidak memakai helm.

Bule bebas berpergian naik motor keliling Bali, tapi sebagian masih tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia.

Sekarang bule enggak bisa ugal-ugalan lagi naik motor di Bali karena tilang elektronik (e-tilang) resmi diberlakukan.

Tilang elektronik di Bali akan memantau setiap pelanggar lalu lintas, enggak terkecuali bula atau WNA yang sedang liburan.

Bule yang melanggar lalu lintas di Bali enggak bisa keluar Indonesia sebelum melakukan pembayaran denda.

Bule di Bali sekarang harus waspada dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru

Pemberlakuan tilang elektronik (e-Tilang) di Bali resmi diterapkan mulai Senin (28/11/2022) kemarin.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular