Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini

Ahmad Ridho - Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:45 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Asyik nih bayar pajak motor enggak perlu lagi bawa KTP asli, STNK dan BPKB dijamin lancar.

Pemotor masih ada yang belum tahu kalau ternyata bayar pajak motor bisa tanpa KTP, STNK dan BPKB.

Bagaimana caranya?

Pemerintah melalui Korlantas Polri sudah menyediakan cara membayar pajak tanpa harus repot datang ke Samsat.

Tanpa perlu membawa KTP, STNK dan BPKB bayar pajak motor tetap lancar.

Dengan sistem online, pemotor bisa menghemat waktu dan tenaga sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan membayar pajak motor.

Cara membayar pajak tanpa perlu KTP, STNK dan BPKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Aplikasi SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di PlayStore atau Appstore.

Bukan cuma bayar pajak motor, aplikasi SIGNAL bisa juga untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini cara membayar pajak online atau melalui aplikasi SIGNAL:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.