10 Pelanggaran Yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Dendanya Bisa Bikin Kantong Bolong

Indra Fikri - Senin, 5 Desember 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera ETLE

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai

Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap

Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus

Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular