10 Pelanggaran Yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Dendanya Bisa Bikin Kantong Bolong

Indra Fikri - Senin, 5 Desember 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera ETLE

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

9. Berboncengan lebih dari dua orang

Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Daftar 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular