Viral Perpanjang SIM di Polres Depok Diduga Ada Pungli, Begini Ceritanya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 6 Desember 2022 | 16:25 WIB
Kolase Tribun Medan dan Twitter/disinisadat
Ilustrasi perpanjang SIM di Polres Depok. Viral di Twitter perpanjang SIM kena pungli.

MOTOR Plus-online.com - Viral di Twitter cerita perpanjang SIM di Polres Depok diduga ada pungutan liar (pungli). Cerita perpanjang SIM kena pungli dibagikan akun Twitter @disinisadat pada Senin (5/12/2022).

Pada cuitan tersebut, diceritakan kalau pengunggah ingin perpanjang SIM A di Polres Depok.

Setelah mengecek pemberitaan media, pengunggah mendapati biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 140.000.

"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo). Izin lapor bapak @ListyoSigitP

Jd pagi ini kan gw mw prpanjang SIM A ke Polres DepokSblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," tulis @disinisadat.

Pengunggah pun disuruh mengikuti tes kesehatan dengan biaya Rp 25.000. Selanjutnya mengikuti tes psikologi dan harus membayar Rp 60.000.

Namun @disinisadat merasa curiga dengan biaya tes psikologi tersebut.

"Mulai cium gelagat gak beres krn biaya psikologi dg besaran segitu gak ada tercantum dlm list biaya resmi... Pas diminta bayar Rp 60rb utk biaya tes psikologi ini msh gw turutin sih...biar cepat aja+gw pikir setelah itu tgl pembayaran akhir di loket pengambilan SIM setelah jadi kan. Tp kejadian tak terduga pun terjadi di loket pembayaran akhir," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 6 November 2022, Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Saat ke loket pembayaran terakhir, pengunggah diminta membayar Rp 170.000 untuk perpanjang SIM A. Ia pun komplain karena tidak bisa bayar secara debit dan tidak ada ATM di Polres Depok.

Karena komplain, petugas polisi pun meminta @disinisadat untuk masuk ke ruangan.

"Ke ruangan ketemu slh satu petugas polisi bapak2 (kayaknya senior mbak yg hamil td). Di situ dia jelasin rincian Rp 170 rb itu buat apa aja. Katanya gini:

Biaya resmi SIM A: Rp 80 rb
Asuransi: Rp 50 rb
Sertifikasi: Rp 40 rb

Gw komplen dong," jelasnya.

Anehnya petugas polisi itu memperbolehkan pengunggah untuk tidak membayar biaya sertifikasi, sehingga hanya diminta bayar Rp 130.000.

"Tadinya gw udh ok mau bayar smp akhirnya ada hal yg buat gw dongkol... Tb2 ada anak muda (gak tau polisi apa operator IT di situ) blg gini: Mas...ngapain ngerekam. Hapus!

Lalu polwan2 di bagian loket (termasuk yg hamil td) datengin n'maksa gw buat hapus rekaman. Si bapak td yg awalnya ngizinin gw ngerekam jg tb2 mnt gw hapus... Karena udh dikelilingin gt dan dipaksa....akhirnya gw hapus rekaman + HP gw smp dicek buat mastiin rekamannya dihapus," jelasnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo Hari Ini 6 Desember 2022, Simak Syarat Perpanjang SIM

Meski sudah dihapus, pengunggah berhasil mengembalikan video ke gallery berkat aplikasi di Playstore.

"Setelah ngapus rekaman...gw ambil berkas gw tadi trus cabut dr situ. Kayaknya berkas ini bakal gw laminating buat jd 'SIM pengganti' n bukti gw udh berupaya lho mau perpanjang SIM tp prosedur yg pungli-able bikin jadi malas mau ngelanjutin tahap perpanjangannya," lanjut @disinisadat.

Menurutnya biaya perpanjang SIM yang tertera Rp 140 ribu naik hampir dua kali lipat jadi Rp 260 ribu terlalu mahal.

"260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw," pungkasnya.

Buat yang belum tahu, sejak 1 Januari 2022 Polda Metro Jaya telah mewajibkan perpanjang SIM mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000. 

Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Seperti di Mobil SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya Kota Tangerang (28/4/2022) lalu.

Baca Juga: Mudahnya Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Prosesnya Cepat? 

Total biaya perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000

Sedangkan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.

Yang jelas enggak ada adalah biaya sertifikasi Rp 40.000.

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah mendapat 9.238 likes dan di-retweet 4.444 kali.

Untuk baca cuitan lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.

Source : Twitter/disinisadat
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular