4 Pelanggaran Incaran Polisi Usai Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual

Ardhana Adwitiya - Rabu, 7 Desember 2022 | 08:00 WIB
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi tilang manual yang kembali diberlakukan polisi. Incar 4 pelanggaran lalu lintas ini.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Denda tidak pasang pelat nomor motor Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

3. Balap liar

Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polres Gresik Kembali Menggunakan Tilang Manual, Berikut Ini Alasannya

Beberapa pasal yang bisa dikenakan ke pelaku balap liar yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

Pasal 274 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

4. Knalpot brong

Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Berdasarkan pasal tersebut, polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong karena tidak memenuhi syarat laik jalan.

Nah itu dia 4 denda pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tilang manual polisi.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.