Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong

Ahmad Ridho - Rabu, 7 Desember 2022 | 13:33 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Buruan serbu Samsat terdekat, pemutihan pajak motor di Sumatera Barat (Sumbar) tinggal 5 hari lagi.

Untuk yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak motor, sekarang saatnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memberikan Program 5 Untung di pemutihan pajak motor tahun ini.

Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.

Dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id ada lima keinganan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor Sumbar.

Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon ini berlaku bagi pemilik motor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 2 persen.

Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak motor.

Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Tunggu apalagi, masih ada 5 hari sebelum program pemutihan pajak motor di Sumbar berakhir.

Source : bapenda.sumbarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.