Makin Gawat Nunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari Kamera ETLE Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Aong - Kamis, 8 Desember 2022 | 19:15 WIB
NTMC Polri
Pakai HP Polisi bisa tilang ETLE tidak ada kontak dengan masyarakat

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak makin tidak tenang dalam berkendara karena akan ketahuan.

Makin gawat nunggak pajak kendaraan ketahuan dari kamera ETLE berlaku mulai 1 Januari 2023 pelanggat jera.

Jadi makin gawat lagi karena tilang elektronik tidak hanya oleh kamera ETLE statis namun juga oleh ETLE mobile.

Tilang ETLE mobile kamera dipegang oleh polisi sehingga bisa menilang dimana saja.

Ketika diketahui pengendara melanggar akan langsung difoto oleh polisi lalu lintas pakai kamera HP. 

Penerapan tilang elektronik mobile salah satunya akan diterapkan Satlantas Polrestabes Bandung yang penerapannya mulai  1 Januari 2023.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi, mengatakan, e-TLE mobile melengkapi e-TLE statis yang sudah dijalankan Polda Jabar sejak beberapa bulan lalu.

Dalam penerapannya, polisi akan dibekali ponsel berisi aplikasi e-TLE mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas, seperti pelanggar marka jalan, rambu-rambu, tidak memakai helm atau melawan arus.

Baca Juga: Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Baca Juga: 11 Mobil ETLE Mobile Siap Beraksi di Jakarta, Diam-diam Foto Pengendara Motor Nakal

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular