Geng Motor di Rangkasbitung Beraksi Brutal, Polisi Langsung Ciduk 4 Orang dan Sita Sajam

Yuka S. - Jumat, 9 Desember 2022 | 16:25 WIB
dok. Wartakota
Ilustrasi. Aksi brutal geng motor di Rangkasbitung. Polisi tangkap 4 orang dan menyita senjata tajam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pembacokan, contohnya celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.

Keempat anggota geng motor yang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19).

Wiwin mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap akibat membawa sajam saat konvoi tersebut.

Sedangkan YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).

Mereka terjerat ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga Rangkasbitung, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita Celurit "

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.