Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Kapolda Metro Jaya saat Pantau ETLE

Albi Arangga - Rabu, 14 Desember 2022 | 07:12 WIB
Otomania
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Saat memantau proses ETLE, Kapolda Metro Jaya mengincar kendaraan yang menggunakan pelat nomor satu ini.

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, menegaskan semua kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tertangkap kamera ETLE.

Hal itu juga berlaku pada kendaraan yang berpelat nomor RF.

"Kasih banyak (tindakan) aja yang melanggar RF itu. Biar tahu, kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," ujar Fadil, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @kapoldametrojaya, Selasa (13/12/2022).

"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," katanya.

Saat memantau langsung E-TLE, Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

Baca Juga: Cara Kerja ETLE Mobile Milik Polda Metro Jaya, Jangan Kaget Dapat Surat Tilang di Rumah

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Listyo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantau E-TLE, Kapolda Metro Jaya Minta Pelat RF Ditindak"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular