Buruan Diurus, Besok Jadi Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Di DKI Jakarta

Indra Fikri - Rabu, 14 Desember 2022 | 12:15 WIB
Dok GridOto.com
Besok, (15/12/2022) jadi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” jelas Purgie dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:

  1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
  2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
  3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular