Penunggak Pajak Motor di Jawa Tengah Sadarlah, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Sebentar Lagi

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Desember 2022 | 17:00 WIB
AONG
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor di Jawa Tengah segera berakhir seminggu lagi.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jawa Tengah (Jateng) tinggal menghitung hari, para penunggak pajak motor sadarlah.

Mau kapan lagi, mumpung masih ada waktu lekas dibayar sekarang juga pajak motor yang mati.

Program pemutihan pajak motor banyak ditunggu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Enaknya sudah menunggak pajak motor masih diberikan keringanan.

Bukan itu saja, diskon besar-besaran juga diberikan untuk penunggak pajak motor.

Mulai sekarang siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah kurang lebih tinggal 6 hari lagi atau berakhir pada 22 Desember 2022.

Pemutihan pajak motor diadakan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Motor, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Menghitung Hari

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sudah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 sampai 22 Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Jangan sampai menyesal, karena penunggak pajak motor akan dihapus data kendaraanya dan jadi bodong (ilegal)

Kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit motor dan mobil di Jateng yang belum membayarkan pajak tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya.

Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Nah kalau enggak mau motor jadi bodong alias ilegal, buruan ke Samsat terdekat dan bayar pajak motor Anda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular