Dapat Surat Tilang Elektronik Jangan Diabaikan, Begini Cara Mengurusnya

Albi Arangga - Senin, 19 Desember 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi surat tilang elektronik.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan pernah abai manakala brother dapat surat tilang elektronik dari kepolisian, berikut cara mengurusnya.

Kepolisian saat ini terus memaksimalkan ETLE sebagai langkah penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas

Bahkan sudah ada beberapa fitur canggih yang tersemat pada sistem ETLE kali ini.

Tentu hal ini demi menambah keakuratan dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.

Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

Tahap 1

Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Tahap Cara Mengurus Tilang Elektronik ETLE, Bikers Wajib Paham Nih

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular