2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Sumatera Utara Selesai, Cuek Motor Bisa Jadi Bodong

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Desember 2022 | 15:40 WIB
bpprdsumutprov.go.id
Pemutihan pajak motor di Sumatera Utara (Sumut) berakhir 2 hari lagi, buruan diurus sekarang sebelum motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa pemutihan pajak motor di Sumatera Utara (Sumut) sisa 2 hari lagi, kalau cuek motor jadi bodong.

Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa daerah.

Ada yang sebentar lagi selesai, tapi disejumlah daerah lain pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Kali ini, para penunggak pajak motor di Sumut harus sigap karena pemutihan pajak motor hanya tersisa 2 hari lagi.

Jangan sampai cuek tidak mengurus atau membayar pajak motor karena motor bisa jadi bodong.

Mulai tahun 2023 mendatang, pemilik motor yang tidak membayarkan pajak motornya selama dua tahun data kendaraan dihapus.

Dengan demikian, motor tidak bisa dipakai di jalan raya karena status surat-suratnya ilegal (bodong) setelah dihapus kepolisian.

Karena itu, mumpung masih ada 2 hari tersisa pemutihan pajak motor di Sumut harus dimanfaatkan para penunggak pajak motor.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Diperpanjang, Pajak Parkir Sampai Pajak Hiburan Digratiskan

Pemutihan pajak motor di Sumut yang berakhir 22 Desember 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, beberapa waktu lalu.

Fadly mengatakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan pajak motor untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam membayar pajak.

"Partisipasi masyarakat sangat tinggi menjelang masa pemutihan berakhir. Itu pertimbangan kami juga untuk memperpanjang,” jelasnya.

Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut.

Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.

“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor di Jawa Tengah Sadarlah, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Sebentar Lagi

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan pajak motor tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/11/30/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sumut-diperpanjang-hingga-22-desember-2022

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular