Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat

Erwan Hartawan - Rabu, 21 Desember 2022 | 06:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku 3 hari lagi

Untuk syarat mendapat pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

- STNK asli

- KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli -Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili -Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sementara tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

- Melakukan pengecekan fisik kendaraan

- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular