Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Pemotor tidak bisa berkutik, begini cara kerja tilang elektronik sebelum surat tilang dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Bagaimana proses tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah, pemotor harus tahu sebelum STNK motor diblokir.

Pasca dihapusnya tilang manual dan diganti tilang elektronik, pemotor makin sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi tidak bisa lagi memberhentikan pemotor yang melanggar dan memberikan surat tilang.

Sebagai gantinya, sekarang dipasang CCTV (kamera ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.

Tilang manual resmi dihapus dan diganti tilang elektronik sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi Kapolri menghapus tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korlantas untuk menghentikan tilang manual di jalan raya.

Anggota polisi lalu lintas sekarang fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi

Dengan aturan tersebut, polisi tidak diperbolehkan melakukan tindakan penilangan langsung kepada pemotor yang melanggar lalu lintas.

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular