Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Pemotor tidak bisa berkutik, begini cara kerja tilang elektronik sebelum surat tilang dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Bagaimana proses tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah, pemotor harus tahu sebelum STNK motor diblokir.

Pasca dihapusnya tilang manual dan diganti tilang elektronik, pemotor makin sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi tidak bisa lagi memberhentikan pemotor yang melanggar dan memberikan surat tilang.

Sebagai gantinya, sekarang dipasang CCTV (kamera ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.

Tilang manual resmi dihapus dan diganti tilang elektronik sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi Kapolri menghapus tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korlantas untuk menghentikan tilang manual di jalan raya.

Anggota polisi lalu lintas sekarang fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi

Dengan aturan tersebut, polisi tidak diperbolehkan melakukan tindakan penilangan langsung kepada pemotor yang melanggar lalu lintas.

Proses pelanggaran pemotor akan direkam melalui kamera ETLE dan surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor.

Bagaimana proses terjadinya tilang elektronik sampai surat tilang dikirim ke rumah harus diketahui pemotor.

Pelanggaran yang dilakukan pemotor sekecil apapun akan terekam kamera yang berujung surat tilang dikirim ke rumah.

Ada 5 tahapan proses tilang elektronik, pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa berkutik lagi.

Dikutip dari Korlantas Polri, catat urutan proses tilang elektronik:

1. Kamera ETLE yang terpasang di beberapa sudut jalan secara otomatis merekam pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan media bukti pelanggaran langsung dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas melacak data kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk melihat data kendaraan.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Jangan Diabaikan, Begini Cara Mengurusnya

3. Petugas mengirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Surat konfirmasi ini sebagai langkah awal penindakan dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi.

4. Pelanggar lalu lintas harus melakukan konfirmasi sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah dinyatakan valid dan pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account (BRIVA) kepada pelanggar lalu lintas yang sudah diverifikasi.

Harus diingat, pelanggar lalu lintas harus segera mengkonfirmasi apakah melakukan pelanggaran atau tidak.

Jika sampai batas waktu 15 hari setelah pelanggaran lalu lintas dan belum melakukan pembayaran denda tilang maka STNK motor akan diblokir.

Dengan demikian, pemotor tidak bisa lagi melakukan perpanjangan STNK motor untuk tahun berikutnya.

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular