Tahun Baru 2023, Bensin RON 88 Dan 89 Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 1 Januari 2023 | 09:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bensin RON 88 merek Premium dari Pertamina. Bensin RON 88 dan 89 resmi dihapus Pemerintah pada tahun baru 2023.

"Kalau ini (larangan penjualan BBM RON 88 dan 89) memang kebijakan kita termasuk refers ke Kepmen KLHK No 20 tahun 2017 tentang emisi gas buang," jelas Saleh.

Makanya, mulai 2023 pemerintah akan menjual BBM minimal RON 90.

BBM dengan minimal RON 90 ini misalnya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain.

Dengan begitu, harapannya masyarakat akan semakin beralih ke BBM yang ramah lingkungan.

Larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 per Januari 2023 telah termuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tulis surat tersebut.

Ketentuan Diktum Kesatu juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Enak Banget Gratis Bensin Selama Mudik Nataru Ketahui Caranya Bagi yang Mau Mendapatkan

1. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi seperti berikut:

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain Pertalite milik Pertamina, para SPBU swasta juga menjual bensin RON 90, seperti BP90 milik BP-AKR dan Vivo Revvo 90.

Dengan berganti tahun baru 2023, kita ucapkan sampai jumpa untuk bensin RON 88 dan RON 89.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular