Mau Seperti Pejabat, Warga Sipil Juga Bisa Pesan Pelat Nomor RF di Kendaraan Ketahui Syarat dan Tarifnya

Aong - Minggu, 1 Januari 2023 | 19:15 WIB
Akbar Keimas
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi

MOTOR Plus-online.com - Pejabat pemerintahan banyak yang menggunakan pelat nomor RF atau keperluan dinas.

Mau seperti pejabar, warga sipil juga bisa pesan pelat nomor RF di kendaraan ketahui syarat dan tarifnya agar jelas. 

Menggunakan pelat nomor RF punya sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF yang digunakan sebagai pelat nomor khusus harus diikuti empat angka dengan angka depan '1' sebagai penunjuk kendaraan milik pejabat.

Meski begitu, masyarakat umum juga bisa menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya.

Contoh pelat nopol B 2139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih.

Baca Juga: Sikap Bikers saat Temui Kendaraan Pelat Nomor RF Paksa Minta Jalan

Baca Juga: Arogan Lagi Pengendara Pelat Nomor RF Bawa-bawa Komandan Lebih Penting dari Kapolri dan Presiden

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.