Ketipu Beli Motor Bodong Tanpa STNK dan BPKB, Apakah Bisa Dibuatkan Baru?

Ahmad Ridho - Senin, 2 Januari 2023 | 15:50 WIB
Kolase MOTOR Plus-online
Beli motor bekas ternyata bodong (tanpa STNK dan BPKB) apakah bisa dibuatkan dokumen yang baru, begini penjelasannya.

MOTOR Plus-online.com - Ketipu beli motor bodong tanpa STNK dan BPKB, apakah bisa bikin dokumen baru?

Banyak motor bekas harga murah ditawarkan di toko online atau sosmed (Facebok).

Kadang calon pembeli sering tergiur harga murah kondisi motor mulus, ujung-ujungnya bisa menyesal.

Pasalnya tidak jarang pembeli motor bekas harga murah malah dapat bodong (tidak dilengkapi STNK dan BPKB).

Motor bodong banyak dijual untuk keperluan balap, tapi tidak jarang juga masyarakat yang membeli.

Kalau sudah terlanjur beli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) alias bodong apakah bisa dibuatkan dokumen baru?

Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat STNK dan BPKB baru motor bodong?

Ternyata motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) tidak bisa dibuatkan dokumen yang baru.

Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak

Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB baru, pemotor harus paham kalau kendaraan (motor dan mobil) yang dikendarai di jalan raya harus dilengkapi surat-surat yang sah dan berlaku.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.