Ketipu Beli Motor Bodong Tanpa STNK dan BPKB, Apakah Bisa Dibuatkan Baru?

Ahmad Ridho - Senin, 2 Januari 2023 | 15:50 WIB
Kolase MOTOR Plus-online
Beli motor bekas ternyata bodong (tanpa STNK dan BPKB) apakah bisa dibuatkan dokumen yang baru, begini penjelasannya.

Pemotor harus membawa SIM C dan STNK sebelum beraktivitas atau berpergian.

Tentang kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sudah diatur dan harus ditaati pemilik kendaraan (motor dan mobil).

Peraturan ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."

Jika pemotor tidak membawa STNK dan SIMC, maka bisa dikenakan denda Rp 500.000 dan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1).

Tidak hanya denda atau ancaman penjara, pemotor yang mengendarai motor bodong (tidak ada STNK dan BPKB) bisa disita polisi.

Terkait penyitaan motor bodong sudah ada di dalam Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik

Lalu apakah motor bodong bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru?

Pemilik motor bodong tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru karena ilegal dan tidak layak dikendarai di jalan umum.

Pemilik motor bodong juga tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) termasuk yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian karena tidak membayar pajak tidak bisa registrasi ulang.

Aturan ini bisa dilihat di dalam Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang berbunyi:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun atau setelah masa berlaku STNK habis".

Sementara aturan tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru untuk motor bodong diatur dalam Pasal 74 Ayat (3):

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak bisa diregistrasi ulang kembali".

Nah mulai sekarang bayar pajak motor Anda dan hati-hati saat membeli motor jangan sampai beli motor bodong alias tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular