Masih Ngotot Enggak Bayar Pajak, Bisa Kena Tuduh Bawa Motor Curian

Albi Arangga - Rabu, 4 Januari 2023 | 07:26 WIB
Kompas TV
Ilustrasi lansung dikiran motor hasil curian jika maih ngotot ogah bayar pajak.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ujar Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Lalu untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Makanya, brother jangan lupa untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor kalian ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular