Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor

Erwan Hartawan - Sabtu, 7 Januari 2023 | 07:26 WIB
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Foto ilustrasi SIM C bisa dicabut karena sering terkena kamera ETLE

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas para pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan tersebut dengan cara pencabutan SIM.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Penerapan tilang elektronik tersebut nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan SIM.

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif dikutip dari Kompas.com.

Adapun setiap pelanggaran lalu lintas nantina akan dikenakan sistem poin.

Dimana jika poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.

Baca Juga: Sudah Terpasang, Kamera ETLE Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot

Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. “Rencananya secepatnya.

Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.

Sementara untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda.

Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Baca Juga: ETLE Tidak Pandang Bulu, Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik Begini Kronologisnya

Pengenaan poin tentu merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular