Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:51 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan?

Mumpung digelar lagi pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak motor harus segera melunasi tunggakan pajak motor.

Untuk saat ini daerah yang menggelar pemutihan pajak motor ada di Aceh.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Penunggak pajak motor di Aceh akan diberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Wajib pajak atau penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah dimulai sejak 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Sebelum tanggal 28 Februari 2022, wajib pajak atau penunggak pajak motor harus segera melunasi pajak motor yang belum dibayarkan untuk menghindari data regident dihapus (motor bodong).

Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor?

Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular