Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:51 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan?

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir

- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, tinggal dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan penunggak pajak motor berdasarkan cara hitung di atas.

Saatnya mengurus tunggakan pajak motor mumpung denda PKB dan BBNKB digratiskan pada program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular